Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan bank syariah di industri keuangan modern. Bank syariah memiliki tujuan yang sama dengan bank tradisional dalam hal mengumpulkan dan mengeluarkan uang tunai publik. Aturan sistem kerja bank syariah itu sendiri adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan kehati-hatian. Ini adalah satu hal yang membedakannya.
Bank syariah juga bertujuan untuk mendorong terselenggaranya pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, di samping tugas pokoknya sebagai organisasi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Arti dari bank islam
Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagaimana tertuang dalam fatwa Majelis Ulama, prinsip-prinsip syariah Islam yang dibahas meliputi prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, ketidakadilan. , atau tujuan yang melanggar hukum.
Selain itu, UU Perbankan Syariah mewajibkan bank syariah untuk selalu menjalankan tugas sosial di samping tugas yang terkait dengan lembaga baitul mal. Lembaga Baitul Mal adalah organisasi yang menyalurkan uang tunai kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan keinginan pemberi wakaf setelah menerima uang dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya (wakif).
penanggung jawab bank syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menggunakan tata kelola yang sama dengan bank tradisional dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasannya, yaitu melalui penegakan prinsip kehati-hatian dan pembinaan tata kelola yang baik. Prinsip-prinsip panduan sistem perbankan Islam masih tunduk pada modifikasi sehubungan dengan tata kelola dan pengawasan.
Bank syariah adalah organisasi yang menyediakan layanan perbankan sesuai dengan hukum syariah Islam. Norma syariah Islam yang ditetapkan harus diikuti oleh perusahaan perbankan syariah. Mengingat pendirian bank syariah didasarkan pada prinsip syariah Islam, prinsip syariah dalam organisasi perbankan sangat fundamental.
Aspek lain dari kekuatan bank syariah adalah komitmen teguh mereka untuk beroperasi sesuai dengan hukum syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia juga mengawasi bank syariah untuk memastikan konsistensi dalam melakukan kegiatan keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam (DSN-MUI). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menjelaskan pemantauan ini.
MUI melalui DSN-MUI diberi izin dalam Undang-Undang untuk mengeluarkan fatwa kesesuaian syariah untuk produk perbankan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menyatakan bahwa semua produk perbankan syariah hanya dapat dipasarkan ke publik setelah bank tersebut mendapatkan fatwa dari DSN-MUI dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, juga mendukung penilaian ini Persetujuan OJK diperlukan.
jenis bank syariah
Perlu disebutkan bahwa seringkali ada dua model bisnis yang ditawarkan oleh bank syariah. Bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah masing-masing menjadi yang pertama dan kedua (BPRS). Tujuan utama dari kedua jenis operasi perbankan syariah ini adalah untuk menerima dan menyebarkan pendapatan masyarakat. Pelanggan dapat memilih dari berbagai sistem operasi.
Fungsi sosial
Fungsi sosial merupakan ciri pertama yang secara jelas membedakan bank umum syariah dengan lembaga keuangan rakyat syariah. Bank umum syariah memiliki kemampuan sebagai entitas baitul mal dalam praktik perbankan syariah. Ini mengacu pada menerima uang melalui zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dalam hal ini. Uang tersebut kemudian dapat diberikan kepada kelompok pengelola zakat untuk usaha amal. Lembaga keuangan umat Islam, bagaimanapun, tidak melayani tujuan sosial ini.
Penggalangan dana
Bank komersial Islam diizinkan untuk mengumpulkan sumbangan moneter untuk tujuan sosial yang berasal dari wakaf sebagai bagian dari sistem penggalangan dana. Sesuai dengan keinginan si pemberi wakaf, wakaf tunai yang diterima akan diberikan kepada pengelola wakaf (nazhir) (wakif). Dalam hal bank pembiayaan rakyat syariah, hanya rekening bank pembiayaan rakyat syariah yang dapat digunakan oleh bank untuk menghimpun dana konsumen.
alokasi dana
Hanya pembiayaan untuk menyewakan barang bergerak atau tidak bergerak kepada klien berdasarkan akad ijarah dan pembiayaan untuk pembiayaan bagi hasil yang diperbolehkan saluran uang publik untuk bank pembiayaan rakyat Islam. Selain itu, leasing dan mengambil hutang berdasarkan akad hawalah adalah dua cara lain yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan umat Islam dalam pembiayaan.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memberikan simpanan dalam bentuk deposito maupun investasi berupa tabungan sebagai produk perbankan. Nasabah harus mengadakan akad wadi’ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum syariah untuk mendapatkan keuntungan.
istilah perbankan islam
Jika dibandingkan dengan bank biasa, bank syariah menggunakan berbagai alternatif kosa kata atau kata dalam operasional perbankannya. Anda akan sering mendengar istilah-istilah berikut sebagai nasabah, oleh karena itu penting untuk mempelajarinya agar dapat lebih memahami tujuan dan fungsi bank syariah.
1.Pembiayaan
Secara umum, Anda mungkin akrab dengan istilah “kredit” dalam aktivitas keuangan. Namun, ini disebut sebagai keuangan untuk operasi bank syariah. Tapi itu lebih dari sekadar perbedaan nama. Salah satu inisiatif bank syariah adalah pembiayaan, yang berupaya membantu masyarakat dengan menawarkan sumber daya seperti uang, barang, dan layanan lainnya.
Prosedur pembiayaan dalam situasi ini juga harus dilakukan sesuai dengan hukum syariah. Semua jenis pembiayaan di bank syariah harus sesuai dengan akad yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kepatuhan DSN MUI.
2.Ujroh
Sebagai nasabah bank syariah, Anda juga perlu mewaspadai kata ujroh dalam suatu pengaturan pembiayaan. Frasa ini mengacu pada kesepakatan mengenai nilai atau harga sewa yang harus dibayar oleh penerima pembiayaan sehubungan dengan penggunaan keunggulan objek pembiayaan.Jumlah yang harus dibayar harus ditentukan dalam kontrak yang dicapai oleh kedua belah pihak.
3.Kontrak
Anda pasti sering menjumpai istilah “akad” saat menggunakan berbagai layanan atau produk perbankan sebagai nasabah bank syariah. Frasa ini mengacu pada perjanjian antara bank dan nasabah atau pihak lain yang dinyatakan secara tertulis. Perjanjian tersebut juga menetapkan hak dan kewajiban, pedoman operasi, dan persyaratan yang telah disepakati sesuai dengan hukum syariah dan hukum yang berlaku.
Setiap transaksi perbankan syariah memuat 9 akad yang berdasarkan OJK. Kesembilan kesepakatan tersebut terdiri dari:
- Wadi’ah
- Mudharabah
- musyarakah
- murabahah
- Salam
- istina’
- Ijarah
- Ijarah Muntiyah Bit Tamlik
- Qardh
Semoga definisi perbankan syariah dan konsep-konsep yang ada di dalamnya dapat membantu Anda untuk lebih memahami aktivitas perbankan syariah yang sedang atau ingin Anda jalani. CIMB Niaga Syariah didedikasikan untuk memberikan kemudahan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai organisasi perbankan syariah.