
Anda akan menemukan berbagai bentuk kontrak sebagai dasar dari perjanjian kerjasama yang Anda lakukan dengan bank ketika Anda mencoba untuk mengajukan barang-barang perbankan syariah. Akad dengan Mudharabah adalah salah satunya. Sebuah “akad mudharabah” adalah semacam pengaturan kerjasama perusahaan antara manajemen modal dan pemilik. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kerjasama dalam akad mudharabah bertujuan untuk menyediakan seluruh modal dalam memberikan keuntungan usaha yang kemudian akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Dalam perbankan Islam, kontrak mudharabah didefinisikan.
Akad mudharabah merupakan jenis akad yang sering dijumpai pada berbagai macam produk dan program yang ditawarkan oleh bank syariah. Menurut informasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan merupakan salah satu produk bank syariah dengan klausul operasional yang menggunakan akad mudharabah. Berdasarkan prinsip-prinsip umum keuangan Islam, hal ini ditekankan.
Dalam melakukan kegiatan usaha perbankan, sangat penting bagi bank yang berfungsi sebagai sumber permodalan, untuk menyalurkan dana dan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, kerugian dalam akad yang sedang berjalan akan ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, mengabaikan akad, atau melanggar ketentuannya. Akad mudharabah dengan kata lain merupakan salah satu bentuk akad kerjasama yang diakui sepenuhnya oleh hukum Indonesia.
Akad mudharabah adalah akad yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah, menurut definisi yang diberikan oleh OJK. Investasi syariah yang dimaksud dapat berupa deposito bank, tabungan, atau barang lainnya.
Ide mudharabah
Ketentuan kontrak mudharabah kadang-kadang diperbarui untuk mengikuti perkembangan zaman. Kontrak mudharabah, menurut definisi tradisional istilah, adalah pengaturan yang hanya dapat dibuat dengan satu jenis kerja sama dan tidak dapat digabungkan dengan jenis kontrak lainnya. Dalam kegiatan perbankan syariah, konsep akad mudharabah saat ini cukup fleksibel untuk digunakan dengan akad lain, seperti akad murabahah atau musyarakah.Tujuan menggabungkan akad lain dengan akad mudharabah adalah agar cukup fleksibel untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan menyediakan layanan perbankan syariah yang berkualitas bagi mereka.
Evolusi konsep mudharabah berimplikasi pada jenis kerjasama dan kemampuan pihak kedua untuk melakukan pembayaran secara angsuran atas manfaat pembiayaan. Sistem angsuran yang digunakan untuk membayar prinsip hanya digunakan sekali, yaitu pada akhir masa akad, menurut pemahaman tradisional mudharabah. Hal ini juga berlaku untuk metode pembayaran satu kali bagi hasil mudharabah yang terjadi pada akhir periode kontrak.
Di Indonesia, kegiatan perbankan syariah yang melibatkan akad mudharabah saat ini diatur dengan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan.
oleh Peraturan OJK dan DSN – MUI. Mengenai pembiayaan mudharabah, disebutkan fatwa DSN-MUI nomor 07/DSN/MUI/IV/2000 untuk menjelaskan bahwa akad mudharabah adalah akad atau perjanjian kerjasama usaha antara dua pihak. Kedua pihak yang dimaksud adalah pengelola modal, yang berfungsi sebagai penerima dan pengelola modal yang diberikan, dan pemilik modal, yang menyediakan seluruh modal sebagai pihak pertama.
Jangka waktu kerja sama dalam akad mudharabah juga dijelaskan dalam fatwa tersebut. Kedua belah pihak harus menyepakati jangka waktu kemitraan kontrak mudharabah sebelum dapat dimulai. Dengan kata lain, akad mudharabah adalah akad yang nyaman dan cukup fleksibel untuk mempertimbangkan persyaratan dan keuntungan yang dinikmati oleh kedua belah pihak.
Selain itu, berdasarkan akad mudharabah yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan hukum syariah, pengelola modal yang merupakan pihak pertama juga diperbolehkan untuk memutuskan jenis perusahaan yang akan didirikan. Dalam akad yang telah disepakati, pihak pertama tidak diperkenankan ikut serta dalam pengurusan jenis usaha dalam usaha tersebut, meskipun pemilik modal diperbolehkan untuk memutuskan jenis usaha apa yang akan didirikan.
Pihak pertama dalam akad mudharabah adalah pemilik modal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan usaha yang telah disepakati. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap jenis usaha yang akan dijalankan di masa yang akan datang. Akad mudharabah, yang mengandung premis keuangan tanpa jaminan khusus, adalah penyebabnya. Hanya melalui kesepakatan yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, jaminan ini dapat dicapai. Dengan kata lain, salah satu faktor terpenting dalam memastikan keberhasilan akad mudharabah ini adalah transparansi.
Jenis kontrak mudharabah
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, penggunaan akad mudharabah dalam operasional perbankan saat ini terus berkembang. Perkembangan gagasan dan penerapan akad mudharabah dimaksudkan untuk berkualitas tinggi dan responsif terhadap tuntutan masyarakat luas. Akibatnya, akad mudharabah memiliki berbagai macam tergantung pada transaksinya dalam konteks perbankan syiah. Secara umum ada dua akad mudharabah yang sering digunakan berdasarkan transaksi.
Mutlaqah Mudharabah
Ungkapan “akad mudharabah mutlaqah” digunakan untuk merujuk pada transaksi syariah. Jenis usaha yang disarankan pengelola modal kepada pemilik modal adalah salah satu jenis akad mudharabah berdasarkan transaksinya. Kontrak mudharabah mutlaqah berfungsi sebagai panduan bagi pemodal dalam kontrak ini, bukan untuk memutuskan jenis usaha apa yang akan dijalankan oleh manajer modal setelahnya. Satu-satunya hal yang harus dilakukan oleh pemilik modal adalah memastikan bahwa modal usaha dapat disediakan secara efisien. Akad mudharabah mutlaqah yang didasarkan pada akad yang disepakati bersama, merupakan bukti adanya persekutuan yang sah dan mengatur bagi hasil atau nisbah yang nantinya akan dibayarkan kepada pemilik modal.
Muqayyadah Mudharabah
Terdapat akad mudharabah muqayyadah yang menjelaskan tentang akad kerjasama usaha dengan jenis usaha yang dipilih oleh pemodal untuk bentuk-bentuk transaksi akad mudharabah lainnya. Kontrak mudharabah muqayyadah neraca, yang mengatur pengaturan antara klien/pemilik dana dan bank atau pengelola dana, adalah salah satu dari dua bagian dari kontrak mudharabah muqayyadah, menurut OJK.
Selain itu, terdapat mudharabah muqayyadah yang bersifat off balance sheet yang mengatur pengaturan penyaluran dana mudharabah secara langsung kepada pelaku usaha. Dalam pengaturan ini, bank berfungsi sebagai perantara (arranger) untuk menghubungkan pemilik dana dan pelaksana usaha.
Berdasarkan pengertian tersebut, akad mudharabah muqayyadah merupakan klausul yang mengikat secara hukum yang mengatur tentang kemampuan pengelola modal untuk mengelola hanya usaha yang telah diputuskan bersama.
Menurut definisi yang diberikan di atas, akad mudharabah adalah sejenis akad atau perjanjian kerjasama yang mengatur siapa yang berhak memegang modal dan siapa yang dapat menggunakannya untuk segala jenis kegiatan komersial. Akad mudharabah dijabarkan untuk keperluan pengelolaan keuangan melalui lembaga perbankan syariah seperti Bank CIMB Niaga Syariah selain digunakan untuk tujuan bisnis.